A. Latar Belakang

Pencucian uang (Money Laundering) merupakan perbuatan untuk menyamarkan dana maupun aset yang bukan haknya dan berasal dari kegiatan kriminal/kejahatan dengan tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri. 

Perbuatan pencucian uang (Money Laundering) ini mendapat perhatian pemerintah Indonesia karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan berimbas pada banyak kalangan. Maka dari itu, pemerintah Indonesia melalui salah satu lembaganya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai lembaga keuangan yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering. 

Sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia tersebut, maka PT Pakuwon Jati Tbk (“yang selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”)” yang telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), turut menerapkan pencegahan tindakan anti pencucian uang (Money Laundering)  di lingkungan Perusahaan.

 

B. Jenis-Jenis Pencucian Uang (Money Laundering)

Pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan, yakni : 

  1. Placement merupakan kegiatan menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu kejahatan ke lembaga keuangan atau pihak ketiga.
  2. Layering, merupakan kegiatan memisahkan dana hasil kejahatan dari asalnya dengan cara memindahkan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi untuk menyamarkan/menyembunyikan sumber uang hasil kejahatan tersebut.
  3. Integration, yaitu upaya untuk melegalkan uang hasil kejahatan dengan cara menggunakan uang hasil kejahatan pada kegiatan-kegiatan yang sah/sesuai aturan hukum yang tidak berhubungan dengan kegiatan kejahatan sebelumnya.

 

Beberapa hal yang sering dilakukan oleh pelaku pencucian uang yang perlu diwaspadai oleh Perusahaan adalah tindakan pencucian uang dengan tujuan untuk menyamarkan dan menyembunyikan dana dari hasil kejahatan seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah yaitu antara lain :

  1. melakukan pemecahan nilai uang tunai menjadi nilai yang lebih kecil atau menempatkan dalam bentuk surat berharga/cek/giro/ deposito; 
  2. mengalihkan atau mentransfer atau menitipkan atau menghibahkan dana hasil kejahatan ke pihak ketiga baik di lingkungan internal ataupun eksternal;
  3. menyimpan dana di luar negeri.
  4. mengubah bentuk hasil kejahatan menjadi bentuk yang lain, sehingga tersamarkan dari bentuk aslinya.
  5. menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 
  6. memecah-mecah transaksi dengan nilai yang lebih kecil untuk menghindari pelaporan.
  7. menggabungkan/mencampur dana dari kejahatan dengan yang dana yang diperoleh dari hasil yang sah/legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana kejahatannya.
  8. menggunakan dana dari kejahatan dengan melakukan kegiatan usaha yang legal dengan dana dan tidak berhubungan dengan kegiatan kejahatan sebelumnya.
  9. pembelian atau pengalihan aset-aset atau barang-barang baik dengan atas namanya sendiri atau nama pihak ketiga tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
  10. melakukan pertukaran barang (barter) tanpa menggunakan uang tunai sehingga tidak terdeteksi oleh sistem keuangan.
  11. menggunakan identitas palsu atau identitas pihak ketiga/orang lain sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

 

C. Tindakan Pencegahan

Perusahaan melakukan tindakan pencegahan terjadinya pencucian uang (Money Laundering) di lingkungan Perusahaan dengan cara antara lain:

  1. melaporkan semua transaksi antara Perusahaan dengan pihak ketiga sesuai dengan kriteria pelaporan yang ditetapkan PPATK secara tepat waktu dan konsisten.
  2. mencantumkan klausula anti pencucian uang dalam perjanjian antara Perusahaan dengan pihak ketiga berikut sanksi yang diterapkan apabila pihak ketiga melakukan atau terkait dengan perbuatan pencucian uang saat membeli atau menyewa properti milik Perusahaan.
  3. melakukan identifikasi dan verifikasi atas data/dokumen Pembeli/Penyewa properti milik Perusahaan.
  4. melakukan identifikasi dan verifikasi atas data/dokumen mitra usaha/pemasok yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan usaha Perusahaan.
  5. melakukan pengendalian dan mitigasi risiko pencucian uang berdasarkan faktor risiko kepada pihak ketiga pengguna jasa atau mitra usaha atau pemasok.
  6. melakukan pengawasan secara aktif dan penilaian kinerja secara berkala atas tugas dan tanggungjawab seluruh komponen Perusahaan.
  7. melakukan audit internal secara berkala di lingkungan Perusahaan yang melibatkan seluruh aspek.

 

D. Peran Serta Masyarakat

Untuk mencegah terjadinya tindakan pencucian uang (Money Laundering), selain dilakukan oleh Perusahaan juga diperlukan peran serta masyarakat baik di lingkungan Perusahaan, di lingkungan properti dan hotel milik Perusahaan maupun di lingkungan masyarakat, yaitu dengan cara antara lain :

  1. tidak membeli harta atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya.
  2. tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya untuk siapa.
  3. tegas menolak mendanai pembelian bahan-bahan tertentu yang diduga terkait kegiatan terorisme.
  4. tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh suatu organisasi untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi organisasi tersebut.