Pedoman Kerja Komite Audit 

Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris didukung oleh Komite Audit. Kegiatan pendukung tersebut mengacu pada Piagam Komite Audit, sesuai dengan POJK No. 55/POJK0.4/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

 

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Audit 

Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit diketuai oleh salah satu anggota Dewan Komisaris dan terdiri dari dua anggota profesional dari luar Perusahaan yang memiliki latar belakang yang memadai di sektor-sektor yang mendukung industri Perusahaan. Komite Audit bekerja secara profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

 

Penjelasan Prosedur Nominasi dan Remunerasi, jika Komite Nominasi dan Remunerasi belum dibentuk

Hingga saat ini, Perusahaan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Oleh karena itu, fungsi nominasi dan remunerasi masih dilakukan oleh Dewan Komisaris hingga saat ini, dengan izin RUPS.

Prosedur nominasi dan remunerasi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. Menyusun program pengembangan keterampilan bagi Dewan Komisaris dan Direksi; dan 
  3. Menyusun struktur, kebijakan, dan jumlah remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi.