Kebijakan Larangan Pekerja Anak dan Pekerja Paksa
Pendahuluan
Perusahaan kami, PT. Pakuwon Jati, Tbk berkomitmen untuk beroperasi dengan menghormati Hak Asasi Manusia dan menegakkan kebijakan Larangan Pekerja Anak serta Pekerja Paksa. Kami percaya bahwa setiap individu memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan adil, tanpa tekanan, paksaan, atau eksploitasi. Kami berkomitmen untuk mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku, serta mendorong praktik keberlanjutan dalam semua aspek operasi kami. Kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap Pekerja Anak dan Pekerja Paksa, dan menantang semua mitra bisnis (vendor, supplier, tenant, kontraktor) kami untuk melakukan hal yang sama.
Tujuan Kebijakan:
- Memastikan bahwa Perusahaan beroperasi dengan berintegritas dan bertanggung jawab dalam hal perlindungan Hak Asasi Manusia
- Melarang dan mencegah penggunaan Pekerja Anak dan Pekerja Paksa dalam semua aspek operasi perusahaan.
Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk:
Semua karyawan, kontraktor, supplier/vendor dan semua mitra bisnis yang terlibat dalam kegiatan perusahaan baik di lokasi perusahaan maupun di lokasi lain yang berkaitan dengan operasional bisnis.
Prinsip-prinsip kebijakan:
- Definisi
- Pekerja Anak: Individu di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral mereka; termasuk semua bentuk kerja di bawah umur yang melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
- Pekerja Paksa: Setiap individu yang dipaksa untuk bekerja atau dipaksa untuk melakukan pekerjaan tertentu di bawah ancaman hukuman atau tekanan lainnya, termasuk utang yang tidak dapat dibayar.
- Pernyataan Zero Tolerance
Perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pekerja anak dan pekerja paksa. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan disipliner yang tegas, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan dan/atau laporan kepada pihak berwenang
- Proses Rekrutmen
- Verifikasi Usia: Semua proses rekrutmen harus mencakup verifikasi usia calon, termasuk meminta dokumen identifikasi yang sah untuk memastikan bahwa tidak ada individu di bawah umur yang diterima bekerja.
- Pemeriksaan Latar Belakang: Perusahaan akan melakukan pemeriksaan latar belakang untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja anak atau pekerja paksa yang terlibat dalam rantai supplier/vendor serta mitra bisnis yang lain
- Dukungan dan Pelaporan
- Perusahaan mendukung individu yang berani melaporkan pengaduan terkait Pekerja Anak dan Pekerja Paksa. Laporan dapat disampaikan secara anonim melalui saluran yang telah ditentukan
- Semua laporan akan ditangani dengan serius dan diselidiki sesuai dengan prosedur yang ada.
- Pelatihan dan Kesadaran
- Secara khusus bagian yang terlibat dalam rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia, akan mengikuti pelatihan mengenai kebijakan Larangan Pekerja Anak dan Pekerja Paksa.
- Perusahaan akan mensosialisasikan kebijakan tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya kebijakan tentang Larangan Pekerja Anak dan Pekerja Paksa, serta memastikan semua entitas yang terkait dengan bisnis Perusahaan memahami dan mendukung kebijakan ini.
- Pengawasan dan Evaluasi
- Langkah-langkah akan diambil untuk mengatasi setiap pelanggaraan yang ditemukan dan untuk mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.
- Perusahaan akan secara berkala melakukan audit dan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini dipatuhi oleh semua entitas terkait.
- Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala dan diperbarui sesuai kebutuhan untuk memastikan bahwa kebijakan selalu relevan dan efektif dalam mencegah Pekerja Anak dan Pekerja Paksa